Wellcome To My Blog
"Silahkan Cari Informasi Apa Saja Di Blog Ini. Saya Harap Blog Ini Bisa Membantu Anda"
Saya bersaksi tiada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya
Islam adalah agama yang indah. Islam telah mengatur seluruh aspek kehidupan yang sesuai dengan fitrah manusia. Allah telah memberikan kita petunjuk yang berupa Al-Quran dan As-Sunnah. ISLAM IS MY LIFE.
My Family
Sebahagian dari kesempurnaan kebahagiaan di dunia adalah memiliki keluarga yang bahagia.
Wajah-wajah Sahabat
Persahabatan adalah hal tersulit untuk dijelaskan di dunia ini. Dan, ini bukan soal apa yang anda pelajari di sekolah tetapi, bila anda tidak pernah belajar makna persahabatan, anda benar-benar tidak belajar apa pun.
Inilah wajah-wajah ceria siswa-siswi ELC SMANSA
ELC SMANSA adalah nama kelas SMANSA yang diketuai oleh MUH IRSYAM.
Tampilkan postingan dengan label Dirasah Islamiyah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dirasah Islamiyah. Tampilkan semua postingan
Jumat, 31 Agustus 2012
HUKUM GADAI SYARIAH
Soal:
Ustadz, apa hukumnya gadai syariah yang ada di pegadaian syariah maupun di berbagai bank syariah sekarang?
Jawab:
Gadai syariah merupakan produk jasa gadai (rahn) yang diklaim dilaksanakan sesuai syariah, sebagai koreksi terhadap gadai konvensional yang haram karena memungut bunga (riba). Gadai syariah berkembang pasca keluarnya Fatwa DSN MUI No 25/DSN-MUI/III/2002 tentangrahn, fatwa DSN MUI No 26/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn emas, dan fatwa DSN MUI no 68/DSN-MUI/III/2008 tentang rahn tsjily. Sejak itu marak berbagai jasa gadai syariah, baik di pegadaian syariah maupun di beragai bank syariah.
Gadai syariah tidak menghapus bunga, melainkan mengganti bunga itu dengan biaya simpan atas dasar akad ijarah (jasa). Jadi dalam gadai syariah ada dua akad : pertama, akad rahn, yaitu akad utang (qardh)oleh rahin (nasabah) kepada murtahin (bank/pegadaian syariah) dengan menggadaikan suatu harta terentu sebagai jaminan utang. Kedua, akad ijarah, yaitu akad jasa di mana murtahin menyewakan tempat dan memberikan jasa penyimpanan kepada rahin.
Di pegadaian syariah, biasanya platfon utang yang diberikan maksimal 90 persen dari nilai taksiran, dengan jangka waktu utang maksimal 4 bulan. Besarnya biaya simpan Rp. 90 untuk setiap kelipatan Rp. 10.000 dari nilaitaksiran per sepuluh hari. Ini sama dengan 0,9 persen per hari. Ini sama dengan 0,9 persen per 10 hari = 2,7 persen per 30 hari = 10,8 persen per 120 hari (4 bulan).
Misal Jono menggadaikan laptop kepada Pegadaian Syariah, dengan taksiran Rp. 1 juta. Plafon utang maksimal sebesar 90 persen (Rp. 900.000). biaya simpan Rp. 90 untuk setiap kelipatan Rp. 10.000 dari nilai taksiran per 10 hari, sama dengan 10,8 persen dari nilai taksiran untuk 120 hari. Jika jangka waktu utang 4 bulan (120 hari), maka biaya simpanannya sebesar=10,8 persen x Rp. 1.000.000 = Rp.108.000. jadi, pada saat jatuh tempo jumlah uang yang harus dibayar Jono sebesar Rp. 900.000 + Rp. 108.000= 1.008.000. (Yahya Abdurrahman, pegadaian Dalam Pandangan Islam, hlm. 130-131).
Menurut kami, gadai syariah ini adalah akad yang batil (tidak sah) dan haram hukumnya, dengan tiga alasan sebagai berikut : Pertama, terjadi pengabungan dua akad menjadi satu akad (multi akad) yang dilarang syariah, yaitu akad gadai (akad Qardh) dan akad ijarah (biaya simpan). Diriwayatkan oleh ibnu Mas’ud RA, bahwasanya Nabi SAW telah melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan. (HR. Ahmad, hadis sahih). Menurut Imam Taqiyuddin Nabhani, yang dimaksud “dua kesepakatan dalam satu kesepakatan” adalah adanya dua akad dalam satu akad, misalnya menggabungkan dua akad jual-beli menjadi satu akad, atau menggabungkan akad jual-beli dengan akad Ijarah. (Al Syaksiyah Al Islamiyah, 2/302).
Kedua, terjadi riba walaupun disebut dengan istilah “biaya simpan” atas barang gadai dalam akad qardh (utang) antara Pegadaian Syariah dengan nasabah. Padahal qardh yang menarik manfaat, baik berupa hadiah barang, uang, atau manfaat lainnya, adalah riba yang hukumnya haram. Sabda Rasulullah SAW, “jika seseorang memberi pinjaman (qardh), janganlah dia mengambil hadiah.” (HR. Bukhari, dalam kitabnya At Tarikh Al Kabir). (Taqiyuddi Nabhani, Al Syakhshiyah Al Islamiyah,2/341).
Ketiga, terjadi kekeliruan pembebanan biaya simpan. Dalam kasus ini, dikarenakan pihak murtahin (Pegadaian Syariah) yang berkepentingan terhadap barang gadai sebagai jaminan atas utang yang diberikannya, maka seharusnya biaya simpan menjadi kewajiban murtahin, bukan kewajiban rahin (nasabah). (Imam Syaukani, As sailul Jarar, hlm. 275-276; wablul Ghamam ‘Ala Syifa’ Al Awam, 2/178; Imam Shan’ani,subulus Salam, 3/51). Sabda Rasulullah SAW, “jika hewan tunggangan digadaikan, maka Murtahin harus menanggung makanannya, dan [jika] susu hewan itu diminum, mka atas yang meminum harus menanggung biayanya.” (HR Ahmad, Al Musnad, 2/472). (Imam Syaukani, Nailul Authar, hadis no 2301, hlm. 1090).
Berdasarkan tiga alasan di atas, gadai syariah yang ada sekarang baik Pegadaian Syariah maupun di berbagai Bank Syariah, menurut kami hukumnya haram dan tidak sah. Wallahu ‘alam.
Oleh: KH. M Shiddiq Al-Jawi
Kamis, 30 Agustus 2012
NASAB ANAK ZINA DENGAH AYAH BIOLOGISNYA, ADAKAH?
Soal :
Ustadz, dapatkan anak zina dihubungkan nasabnya dengan ayah biologisnya, yaitu laki-laki yang berzina dengan ibu anak zina itu?
Jawab :
Anak zina adalah anak yang dilahirkan oleh ibunya melalui jalan yang tak syar’i, atau anak dari hasil hubunganyang diharamkan. (Wahbah Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 8/430).
Mengenai nasab anak zina dengan ayah biologisnya, seluruh fuqaha sepakat jika seorang perempuan telah bersuami atau menjadi budak dari tuannya (sayyid), lalu dia mempunyai anak zina, maka anak itu tak dapat dinasabkan kepada ayah biologisnya. Anak itu wajib dinasabkan kepada suami sah perempuan tadi, selama tak ada pengingkaran oleh suami dengan li’an. (Wahbah Zuhaili, Ahkam Al Aulad An Natijin an Az Zina, hlm. 13; Ahmad Abdul Majid Husain, Ahkam Walad Az Zina fi Al Fiqh Al Islami, hlm. 28; M. Ra`fat Utsman, Hal Yashihhu Nisbah Walad Az Zina ila Az Zani, hlm. 8; Abdul Aziz Fauzan, Hukm Nisbah Al Maulud Ila Abihi min Al Madkhul Biha Qabla Al ‘Aqad, hlm. 21).
Imam Ibnu Qudamah berkata,”Para ulama sepakat bahwa jika lahir seorang anak dari seorang perempuan yang berstatus isteri dari seorang laki-laki, lalu ada laki-laki lain yang mengklaim itu anaknya, maka anak itu tak dapat dinasabkan dengan laki-laki lain tadi.” (Lihat Ibnu Qudamah, Al Mughni, 9/123; Ibnu Abdil Barr, At Tamhid, 3/569).
Dalilnya sabda Rasulullah SAW,”Al walad li al firasy wa li al ‘ahir al hajar” (Anak itu adalah bagi pemilik firasy [laki-laki berstatus suami/pemilik budak], dan bagi yang berzina hanya mendapat batu). (HR Bukhari, no 6749). Firasy secara harfiyah artinya tempat tidur (bed). Dalam hadis ini firasy artinya perempuan yang sah digauli secara syar’i, baik sebagai isteri melalui nikah maupun sebagai budak perempuan (milkul yamin). (M. Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughah Al Fuqaha, hlm. 260).
Adapun jika seorang perempuan tak bersuami atau bukan budak perempuan, lalu mempunyai anak zina, maka di sini ada khilafiyah.Pertama, jumhur ulama dari empat mazhab, juga mazhab Zhahiri, berpendapat anak zina itu tak dapat dinasabkan kepada ayah biologisnya.Kedua, sebagian ulama, seperti Hasan Bashri, Ibnu Sirin, Ibrahim Nakha`i, Ishaq bin Rahawaih, juga Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim, berpendapat anak zina yang demikian itu sah dinasabkan kepada ayah biologisnya. (Imam Kasani, Bada`i’us Shana`i’, 6/243; Imam Sarakhsi, Al Mabsuth, 17/154; Imam Maliki, Al Mudawwanah Al Kubra, 2/556; Imam Ibnu Qudamah, Al Mughni, 9/123; Ibnu Hazm, Al Muhalla, 10/142; Ibnul Qayyim, Zadul Ma’ad, 5/425).
Pendapat jumhur berdalil antara lain dengan keumuman hadis “wa li ‘aahir al hajar” (bagi orang yang berzina hanya mendapat batu), yang maknanya pezina hanya mendapat kerugian (khaibah), yakni tak dapat mengklaim anak zina sebagai anaknya. (Ibnu Hajar Asqalani, Fathul Bari, 12/36).
Pendapat kedua berdalil bahwa hadis “al walad li al firasy” hanya berlaku jika terjadi kasus rebutan klaim anak zina antara pemilik firasy(suami/pemilik budak) dengan laki-laki yang berzina. Dalam kondisi ini anak zina adalah hak pemilik firasy, bukan hak laki-laki yang berzina. Hal ini menurut mereka sejalan dengan sababul wurud hadis tersebut, yaitu kasus rebutan klaim anak zina dari seorang budak perempuan. Jadi jika anak zina lahir dari perempuan tak bersuami atau bukan budak, hadis itu tak berlaku sehingga anak zina tak ada halangan untuk dinasabkan kepada ayah biologisnya. (Ibnul Qayyim, Zadul Ma’ad, 5/425).
Pendapat yang rajih adalah pendapat jumhur, sebab diperkuat dengan keumuman hadis-hadis lain yang menggugurkan dalil pendapat kedua. Sabda Rasulullah SAW,”Siapa saja laki-laki yang berzina dengan seorang budak perempuan atau perempuan merdeka, maka anaknya adalah adalah anak zina, dia (anak zina) itu tak dapat mewariskan dan menerima waris.” (HR Tirmidzi, disahihkan oleh Al Albani; Sunan At Tirmidzi Ma’a Ahkam Al Albani, hlm. 477). Penafian hubungan waris ini menunjukkan penafian nasab, sebab hubungan waris adalah implikasi dari nasab. Maka anak zina secara mutlak tak dapat dinasabkan kepada ayah biologisnya, baik perempuan yang dizinai bersuami atau tidak. (Ahmad Abdul Majid Husain, Ahkam Walad Az Zina fi Al Fiqh Al Islami, hlm. 68). Wallahu a’lam.
Oleh: KH. M Shiddiq Al-Jawi
Langganan:
Postingan (Atom)







