Buku Tamu

Wellcome To My Blog

"Silahkan Cari Informasi Apa Saja Di Blog Ini. Saya Harap Blog Ini Bisa Membantu Anda"

Saya bersaksi tiada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya

Islam adalah agama yang indah. Islam telah mengatur seluruh aspek kehidupan yang sesuai dengan fitrah manusia. Allah telah memberikan kita petunjuk yang berupa Al-Quran dan As-Sunnah. ISLAM IS MY LIFE.

My Family

Sebahagian dari kesempurnaan kebahagiaan di dunia adalah memiliki keluarga yang bahagia.

Wajah-wajah Sahabat

Persahabatan adalah hal tersulit untuk dijelaskan di dunia ini. Dan, ini bukan soal apa yang anda pelajari di sekolah tetapi, bila anda tidak pernah belajar makna persahabatan, anda benar-benar tidak belajar apa pun.

Inilah wajah-wajah ceria siswa-siswi ELC SMANSA

ELC SMANSA adalah nama kelas SMANSA yang diketuai oleh MUH IRSYAM.

Tampilkan postingan dengan label Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Islam. Tampilkan semua postingan

Jumat, 31 Agustus 2012

HUKUM GADAI SYARIAH


Soal:
Ustadz, apa hukumnya gadai syariah yang ada di pegadaian syariah maupun di berbagai bank syariah sekarang?
Jawab:
Gadai syariah merupakan produk jasa gadai (rahn) yang diklaim dilaksanakan sesuai syariah, sebagai koreksi terhadap gadai konvensional yang haram karena memungut bunga (riba). Gadai syariah berkembang pasca keluarnya Fatwa DSN MUI No 25/DSN-MUI/III/2002 tentangrahn, fatwa DSN MUI No 26/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn emas, dan fatwa DSN MUI no 68/DSN-MUI/III/2008 tentang rahn tsjily. Sejak itu marak berbagai jasa gadai syariah, baik di pegadaian syariah maupun di beragai bank syariah.
Gadai syariah tidak menghapus bunga, melainkan mengganti bunga itu dengan biaya simpan atas dasar akad ijarah (jasa). Jadi dalam gadai syariah ada dua akad : pertama, akad rahn, yaitu akad utang (qardh)oleh rahin (nasabah) kepada murtahin (bank/pegadaian syariah) dengan menggadaikan suatu harta terentu sebagai jaminan utang. Kedua, akad ijarah, yaitu akad jasa di mana murtahin menyewakan tempat dan memberikan jasa penyimpanan kepada rahin.
Di pegadaian syariah, biasanya platfon utang yang diberikan maksimal 90 persen dari nilai taksiran,  dengan jangka waktu utang maksimal 4 bulan. Besarnya biaya simpan Rp. 90 untuk setiap kelipatan Rp. 10.000 dari nilaitaksiran per sepuluh hari. Ini sama dengan 0,9 persen per hari. Ini sama dengan 0,9 persen per 10 hari = 2,7 persen per 30 hari = 10,8 persen per 120 hari (4 bulan).
Misal Jono menggadaikan laptop kepada Pegadaian Syariah, dengan taksiran Rp. 1 juta. Plafon utang maksimal sebesar 90 persen (Rp. 900.000). biaya simpan Rp. 90 untuk setiap kelipatan Rp. 10.000 dari nilai taksiran per 10 hari, sama dengan 10,8 persen dari nilai taksiran untuk 120 hari. Jika jangka waktu utang 4 bulan (120 hari), maka biaya simpanannya sebesar=10,8 persen x Rp. 1.000.000 = Rp.108.000. jadi, pada saat jatuh tempo jumlah uang yang harus dibayar Jono sebesar Rp. 900.000 + Rp. 108.000= 1.008.000. (Yahya Abdurrahman, pegadaian Dalam Pandangan Islam, hlm. 130-131).
Menurut kami, gadai syariah ini adalah akad yang batil (tidak sah) dan haram hukumnya, dengan tiga alasan sebagai berikut : Pertama, terjadi pengabungan dua akad menjadi satu akad (multi akad) yang dilarang syariah, yaitu akad gadai (akad Qardh) dan akad ijarah (biaya simpan). Diriwayatkan oleh ibnu Mas’ud RA, bahwasanya Nabi SAW telah melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan. (HR. Ahmad, hadis sahih). Menurut Imam Taqiyuddin Nabhani, yang dimaksud “dua kesepakatan dalam satu kesepakatan” adalah adanya dua akad dalam satu akad, misalnya menggabungkan dua akad jual-beli menjadi satu akad, atau menggabungkan akad jual-beli dengan akad Ijarah. (Al Syaksiyah Al Islamiyah, 2/302).
 Kedua, terjadi riba walaupun disebut dengan istilah “biaya simpan” atas barang gadai dalam akad qardh (utang) antara Pegadaian Syariah dengan nasabah. Padahal qardh yang menarik manfaat, baik berupa hadiah barang, uang, atau manfaat lainnya, adalah riba yang hukumnya haram. Sabda Rasulullah SAW, “jika seseorang memberi pinjaman (qardh), janganlah dia mengambil hadiah.” (HR. Bukhari, dalam kitabnya At Tarikh Al Kabir). (Taqiyuddi Nabhani, Al Syakhshiyah Al Islamiyah,2/341).
Ketiga, terjadi kekeliruan pembebanan biaya simpan. Dalam kasus ini, dikarenakan pihak murtahin (Pegadaian Syariah) yang berkepentingan terhadap barang gadai sebagai jaminan atas utang yang diberikannya, maka seharusnya biaya simpan menjadi kewajiban murtahin, bukan kewajiban rahin (nasabah). (Imam Syaukani, As sailul Jarar, hlm. 275-276; wablul Ghamam ‘Ala Syifa’ Al Awam, 2/178; Imam Shan’ani,subulus Salam, 3/51). Sabda Rasulullah SAW, “jika hewan tunggangan digadaikan, maka Murtahin harus menanggung makanannya, dan [jika] susu hewan itu diminum, mka atas yang meminum harus menanggung biayanya.” (HR Ahmad, Al Musnad, 2/472). (Imam Syaukani, Nailul Authar, hadis no 2301, hlm. 1090).
Berdasarkan tiga alasan di atas, gadai syariah yang ada sekarang baik Pegadaian Syariah maupun di berbagai Bank Syariah, menurut kami hukumnya haram dan tidak sah. Wallahu ‘alam.

Oleh: KH. M Shiddiq Al-Jawi

Kamis, 30 Agustus 2012

NASAB ANAK ZINA DENGAH AYAH BIOLOGISNYA, ADAKAH?


Soal :
Ustadz, dapatkan anak zina dihubungkan nasabnya dengan ayah biologisnya, yaitu laki-laki yang berzina dengan ibu anak zina itu?

Jawab :
Anak zina adalah anak yang dilahirkan oleh ibunya melalui jalan yang tak syar’i, atau anak dari hasil hubunganyang diharamkan. (Wahbah Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 8/430).

Mengenai nasab anak zina dengan ayah biologisnya, seluruh fuqaha sepakat jika seorang perempuan telah bersuami atau menjadi budak dari tuannya (sayyid), lalu dia mempunyai anak zina, maka anak itu tak dapat dinasabkan kepada ayah biologisnya. Anak itu wajib dinasabkan kepada suami sah perempuan tadi, selama tak ada pengingkaran oleh suami dengan li’an. (Wahbah Zuhaili, Ahkam Al Aulad An Natijin an Az Zina, hlm. 13; Ahmad Abdul Majid Husain, Ahkam Walad Az Zina fi Al Fiqh Al Islami, hlm. 28; M. Ra`fat Utsman, Hal Yashihhu Nisbah Walad Az Zina ila Az Zani, hlm. 8; Abdul Aziz Fauzan, Hukm Nisbah Al Maulud Ila Abihi min Al Madkhul Biha Qabla Al ‘Aqad, hlm. 21).

Imam Ibnu Qudamah berkata,”Para ulama sepakat bahwa jika lahir seorang anak dari seorang perempuan yang berstatus isteri dari seorang laki-laki, lalu ada laki-laki lain yang mengklaim itu anaknya, maka anak itu tak dapat dinasabkan dengan laki-laki lain tadi.” (Lihat Ibnu Qudamah, Al Mughni, 9/123; Ibnu Abdil Barr, At Tamhid, 3/569).

Dalilnya sabda Rasulullah SAW,”Al walad li al firasy wa li al ‘ahir al hajar” (Anak itu adalah bagi pemilik firasy [laki-laki berstatus suami/pemilik budak], dan bagi yang berzina hanya mendapat batu). (HR Bukhari, no 6749). Firasy secara harfiyah artinya tempat tidur (bed). Dalam hadis ini firasy artinya perempuan yang sah digauli secara syar’i, baik sebagai isteri melalui nikah maupun sebagai budak perempuan (milkul yamin). (M. Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughah Al Fuqaha, hlm. 260).

Adapun jika seorang perempuan tak bersuami atau bukan budak perempuan, lalu mempunyai anak zina, maka di sini ada khilafiyah.Pertama, jumhur ulama dari empat mazhab, juga mazhab Zhahiri, berpendapat anak zina itu tak dapat dinasabkan kepada ayah biologisnya.Kedua, sebagian ulama, seperti Hasan Bashri, Ibnu Sirin, Ibrahim Nakha`i, Ishaq bin Rahawaih, juga Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim, berpendapat anak zina yang demikian itu sah dinasabkan kepada ayah biologisnya. (Imam Kasani, Bada`i’us Shana`i’, 6/243; Imam Sarakhsi, Al Mabsuth, 17/154; Imam Maliki, Al Mudawwanah Al Kubra, 2/556; Imam Ibnu Qudamah, Al Mughni, 9/123; Ibnu Hazm, Al Muhalla, 10/142; Ibnul Qayyim, Zadul Ma’ad, 5/425).

Pendapat jumhur berdalil antara lain dengan keumuman hadis “wa li ‘aahir al hajar” (bagi orang yang berzina hanya mendapat batu), yang maknanya pezina hanya mendapat kerugian (khaibah), yakni tak dapat mengklaim anak zina sebagai anaknya. (Ibnu Hajar Asqalani, Fathul Bari, 12/36).

Pendapat kedua berdalil bahwa hadis “al walad li al firasy” hanya berlaku jika terjadi kasus rebutan klaim anak zina antara pemilik firasy(suami/pemilik budak) dengan laki-laki yang berzina. Dalam kondisi ini  anak zina adalah hak pemilik firasy, bukan hak laki-laki yang berzinaHal ini menurut mereka sejalan dengan sababul wurud hadis tersebut, yaitu kasus rebutan klaim anak zina dari seorang budak perempuan. Jadi jika anak zina lahir dari perempuan tak bersuami atau bukan budak, hadis itu tak berlaku sehingga anak zina tak ada halangan untuk dinasabkan kepada ayah biologisnya. (Ibnul Qayyim, Zadul Ma’ad, 5/425).

Pendapat yang rajih adalah pendapat jumhur, sebab diperkuat dengan keumuman hadis-hadis lain yang menggugurkan dalil pendapat kedua. Sabda Rasulullah SAW,”Siapa saja laki-laki yang berzina dengan seorang budak perempuan atau perempuan merdeka, maka anaknya adalah adalah anak zina, dia (anak zina) itu tak dapat mewariskan dan menerima waris.” (HR Tirmidzi, disahihkan oleh Al Albani; Sunan At Tirmidzi Ma’a Ahkam Al Albani, hlm. 477). Penafian hubungan waris ini menunjukkan penafian nasab, sebab hubungan waris adalah implikasi dari nasab. Maka anak zina secara mutlak tak dapat dinasabkan kepada ayah biologisnya, baik perempuan yang dizinai bersuami atau tidak. (Ahmad Abdul Majid Husain, Ahkam Walad Az Zina fi Al Fiqh Al Islami, hlm. 68). Wallahu a’lam.

Oleh: KH. M Shiddiq Al-Jawi

Rabu, 29 Agustus 2012

DAHSYATNYA MEMAAFKAN

Setelah dibujuk sedemikian rupa, ibunda Al-Qamah tetap pada pendiriannya untuk tidak meridhoi dan memaafkan Al-Qamah. Bahkan, orang sekaliber Nabi Muhammad Saw. pun tidak membuat ibunda Al-Qamah mengubah pendiriannya. Betapa terlalu menyakitkan apa yang telah dilakukan Al-Qamah terhadapnya.
Nabi Muhammad Saw. pernah mewasiatkan bahwa kematian itu seperti kambing yang tengah dikuliti dalam keadaan hidup-hidup. Itulah juga yang dialami oleh Al-Qamah. Penderitaan sesakit kambing yang dikuliti hidup-hidup itu tengah dikecapnya. Apa yang menyebabkan Al-Qamah begitu “betah” dengan sakaratul maut yang menyiksa? Rupanya, Al-Qamah tidak mendapatkan ridho dari ibunya. Ibunya marah dan sakit hati lantaran Al-Qamah lebih memedulikan istrinya ketimbang dirinya.

Setelah dibujuk sedemikian rupa, ibunda Al-Qamah tetap pada pendiriannya untuk tidak meridhoi dan memaafkan Al-Qamah. Bahkan, orang sekaliber Nabi Muhammad Saw. pun tidak membuat ibunda Al-Qamah mengubah pendiriannya. Betapa terlalu menyakitkan apa yang telah dilakukan Al-Qamah terhadapnya.

Nabi Muhammad Saw. lalu menyuruh sahabat untuk membakar Al-Qamah agar penderitaan Al-Qamah lekas berakhir. Tentu saja, itu siasat belaka. Pendirian ibunda Al-Qamah goyah, lalu maaf pun diberikannya. Selepas itu, Al-Qamah mengembuskan napas terakhir. Ke alam baka, dia menggendong maaf ibunda.

Lalu, apakah memang berat memaafkan itu sehingga ada yang mencetuskan kalimat “memaafkan itu lebih sulit daripada meminta maaf”?

Menurut Dr. Ibrahim Elfiky, kiranya ada tiga mitos yang berkembang di masyarakat tentang betapa beratnya memaafkan. Pertama, memaafkan berarti menunjukkan kelemahan diri. Kedua, memaafkan berarti menerima luka dan penderitaan orang lain. Ketiga, memaafkan berarti melupakan.
Jika kita tilik, memaafkan biasanya berasal dari orang yang terzalimi. Sudah menjadi tabiat manusia, ketika diri terzalimi maka keinginan untuk membalas dengan perlakuan sama, bahkan lebih, akan muncul. Pembalasan setimpal atau lebih ini di masyarakat kita dianggap sebagai sebuah kelaziman, bahkan menunjukkan bahwa orang yang terzalimi sama sekali tidak lemah. Sehingga, ketika seseorang memaafkan orang yang menzaliminya dianggap sebagai orang yang lemah, atau justru memberikan kekuatan kepada orang yang menzalimi untuk berbuat zalim lagi. Membalas dengan setimpal, bahkan lebih, kepada orang yang menzalimi dianggap akan membuatnya jera.


Padahal, membalas dengan setimpal, bahkan lebih, kepada orang yang menzalimi hanya akan menempatkannya pada posisi terzalimi dan tidak menutup kemungkinan akan membalas kembali dengan balasan setimpal atau lebih. Memendam dendam sama sekali tidak memberikan manfaat. Yang ada, malah kita akan dikuasai kebencian yang membuat hidup tidak nyaman. Kita akan dilingkupi prasangka jelek yang membuat makan, tidur, dan segala aktivitas kita tidak mengenakkan.

Bukankah api hanya akan padam dengan air? Kalau api dibalas api, alamat kebakaran yang akan terjadi.

Akan tetapi, memaafkan juga tidak berarti kita menyetujui perbuatan zalim. Ini juga yang lalu menjadi mitos kedua bahwa memaafkan kesalahan orang lain dianggap sebagai penerimaan atas luka dan penderitaan yang ditimpakan oleh orang yang menzalimi.

Dr. Ibrahim Elfiky mengatakan, ada perbedaan besar antara memaafkan dan menyetujui sebuah tindakan. Meskipun kita memaafkan kesalahan seseorang, kita juga punya hak untuk tidak setuju dengan perbuatan seseorang. Kita hanya boleh membenci perilakunya, bukan orangnya.

Itulah mengapa, menurut Dr. Ibrahim Elfiky, memaafkan seseorang bukan berarti kita mesti melupakan perbuatannya. Di tengah masyarakat kita, dan ini menjadi mitos yang ketiga, memaafkan perbuatan seseorang berarti juga melupakannya. Padahal, menurut Dr. Ibrahim Elfiky, dengan tidak melupakan perbuatan zalim meskipun kita memaafkannya, akan membuat diri mawas sehingga kita tidak mengulangi perbuatan yang sama di masa depan. Yang harus dilakukan, kata Dr Ibrahim, adalah memaafkan orangnya, ambil pelajaran dari situasinya, ingat selalu pelajarannya, lalu lepaskan emosi negatif yang menyertainya.  

Majalah MaPI Juni 2012

Rasulullah Itu Pemaaf

Di awal risalah, orang yang paling banyak menerima perbuatan zalim adalah Rasulullah Saw. Betapa beliau dinistakan, dilempari kotoran unta, dilempari batu, diancam akan dibunuh, bahkan terusir dari tanah kelahiran.

Namun, sederet kezaliman yang menimpa Rasulullah itu tidak lantas melunturkan pribadi agung Rasulullah sebagai pemaaf. Hal ini terbukti manakala Rasulullah berhasil menaklukkan Mekkah. Saat itu, posisi Rasulullah sudah bukan lagi si tertindas, tetapi penguasa yang memiliki kekuatan besar.

Orang-orang Quraisy yang pernah menzalimi Rasulullah di masa lalu sangat waswas bahwa Rasulullah akan menuntut balas. Nyatanya, Rasulullah Saw. memaafkan semua kesalahan kaum Quraisy yang pernah diterimanya.

Sifat pemaaf Rasulullah tidak jarang membuat orang-orang terpesona. Seperti yang dialami oleh seorang Yahudi, Sa‘ad bin Syan‘ah. Kejadiannya, Rasulullah punya utang kepada Sa’ad bin Syan‘ah. Pada saat jatuh tempo pembayaran masih menyisakan waktu tiga hari, Sa‘ad sudah menagih. Dia mencari Rasulullah dan bertemulah mereka di jalan. Sa‘ad langsung memegang selendang Rasulullah dengan keras seraya berkata,

“Kamu telah lalai membayar utang.” Umar bin Khattab yang sedang bersama Rasulullah langsung mengeluarkan pedang, hendak menebas leher Sa‘ad. Namun, Rasulullah mencegahnya, lalu berkata, “Saya memang punya utang kepada Sa‘ad.”

Rasulullah lantas menasihati Umar, “Sikap kamu yang lebih tepat wahai Umar adalah menyuruhku untuk membayar utang dan menyuruh dia menagih utang dengan cara yang baik. Sebenarnya, jatuh tempo utang masih tiga hari lagi. Tapi baiklah, tolong bayarkan utang itu dan tambahkan beberapa dirham agar hilang kemarahannya.”

Melihat sikap pemaaf dan pemurah Rasulullah Saw., Sa‘ad menjadi malu dan terpesona. Dia langsung menyatakan masuk Islam.  

Memaafkan juga Menyehatkan
Memaafkan juga berimbas positif dengan kesehatan. Banyak psikolog yang telah melakukan penelitian mengatakan bahwa memaafkan dengan tulus akan meringankan beban hidup. Worthington Jr., pernah melakukan riset dengan menggunakan piranti pencitraan otak. Dua orang, yang satu pemaaf dan yang satu pendendam, direkam pola gambaran otaknya.

Hasil percobaan menunjukkan, pendendam memiliki kecenderungan peningkatan kekentalan darah, ketegangan otot, dan tekanan darah yang tidak stabil, bahkan cenderung stres. Sedangkan yang terjadi dengan pemaaf justru sebaliknya, yakni tekanan darah stabil sehingga kinerja tubuh menjadi optimal.

Memaafkan itu sungguh ajaib. Allah Swt. berfirman, “Dan jika kamu memaafkan, itu lebih dekat pada takwa.” (Q.S. Al-Baqarah [2]: 237). Dalam ayat lain, “Hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak suka bahwa Allah mengampunimu?” (Q.S. An-Nuur [24]: 22). Rasulullah pun pernah bersabda, “Seseorang tidak dikatakan kuat karena dapat membanting lawan-lawannya. Tapi, orang yang kuat adalah dia yang mampu menahan emosinya saat marah.” (H.R. Bukhari) [Fatih]

Sumber : Fokus, MaPI Mei 2012